A. Latar Belakang
Menurut asal katanya, korupsi berasal dari bahasa latin “corruptio”, “corruption” (inggris) dan “corruptive” (belanda), arti harfiahnya menunjukkan pada suatu perbuatan yang rusak, busuk, tidak jujur yang dikaitkan dengan keuangan[1]. Dalam Black’s Law Dictionary, korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak resmi dengan hak-hak dari pihak lain secara salah menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain, berlawanan dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihak-pihak lain.
Syed Hussein Alatas mengembangkan 7 (tujuh) tipologi korupsi sebagai berikut:
- Korupsi transaktif, yaitu korupsi yang terjadi atas kesepakatan diantara seorang donor dengan resipien untuk keuntungan kedua belah pihak;
- Korupsi ekstortif, yaitu korupsi yang melibatkan penekanan dan pemaksaan untuk menghindari bahaya bagi mereka yang terlibat atau orang-orang yang dekat dengan pelaku korupsi;
- Korupsi investif, yaitu korupsi yang berawal dari tawaran yang merupakan investasi untuk mengantisipasi adanya keuntungan dimasa mendatang;
- Korupsi nepotistic, yaitu korupsi yang terjadi karena perlakuan khusus baikdalam pengagkatan kantor publik maupun pemberian proyek-proyek bagi keluarga dekat;
- Korupsi otogenik, yaitu korupsi yang terjadi ketika seorang pejabat mendapat keuntungan karena memiliki pengetahuan sebagai orang dalam (insiders information) tentang berbagai kebijakan publik yang seharusnya dirahasiakan;
- Korupsi supportif, yaitu perlindungan atau penguatan korupsi yangmenjadi intrik kekuasaan dan bahkan kekerasan;
- Korupsi defentif, yaitu korupsi yang dilakukan dalam rangka mempertahankan diri dari pemerasan.[2] Baca selebihnya »